Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya, Pelanggar Kasat Mata Mulai Diburu – Pojokberita.info
Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual, mulai Senin (28/9/2026). Para pengendara jangan lagi menganggap pelanggaran lalu lintas bisa luput dari penindakan.
Kebijakan ini menyasar pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polisi tidak hanya mengandalkan kamera atau sistem elektronik, tetapi kembali turun langsung menindak pengendara yang nekat melanggar.
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian utama. Di antaranya menerobos atau berhenti melewati marka saat lampu merah, berkendara tanpa helm, kendaraan tanpa pelat nomor, tidak menggunakan spion, memakai knalpot brong, hingga melawan arus.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keputusan menghidupkan kembali tilang manual diambil setelah melihat kondisi lalu lintas yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Melalui akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, Luthfie menyampaikan keprihatinannya terhadap perilaku sebagian pengguna jalan. Ia bahkan menilai kondisi kedisiplinan berlalu lintas saat ini sudah “keterlaluan”.
Menurutnya, ketertiban lalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan perlu direspons dengan penindakan.
Namun, kembalinya tilang manual juga dibarengi pengawasan ketat terhadap anggota di lapangan.
“Setiap penindakan wajib dilakukan secara transparan dan diketahui serta disetujui oleh perwira kepolisian,” kata Kombespol Luthfie.
Luthfie juga memberikan peringatan keras kepada personel yang bertugas. Jika ada anggota yang memanfaatkan kewenangan tilang untuk kepentingan pribadi, tindakan hukum tegas akan diberlakukan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya mendorong kembali budaya tertib berlalu lintas. Masyarakat diajak tidak hanya takut ditilang, tetapi memahami bahwa aturan dibuat untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pengguna jalan.
Melalui kampanye #SUROBOYOWANITERTIB, kepolisian mengajak warga bersama-sama mengubah kebiasaan berkendara yang selama ini dianggap sepele, tetapi berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, jalan raya Surabaya kini memasuki fase penegakan aturan yang lebih tegas. Pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan tak lagi dibiarkan begitu saja. (AB)




